Satpol PP Cirebon Segel PT STI di Pangenan, Bangunan Tidak Berizin
Radarcirebon.com - Satpol PP Kabupaten Cirebon segel bangunan PT Samudera Trans Indonesia (STI) di Kecamatan Pangenan.
Satpol PP segel PT STI karena bangunan tersebut tidak berizin alias tidak memiliki izin mendiringan bangunan (IMB).
Padahal, itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan sebelum melakukan kegiatan pembangunan.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon menutup aktivitas kegiatan usaha PT Samudera Trans Indonesia (STI) di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Senin (14/3/2022).
Baca juga:
- Walikota Malang Ajak Instal Michat, Lurah dan Camat Juga Diminta Ikutan, Oh Ternyata…
- Keampuhan Tanah Panguragan Rontok oleh Pasir Kali Bayalangu
Penutupan tersebut lantaran perusahaan yang bergerak dalam Jasa Transportasi dan Penyimpanan Garam sejak tahun 2020 itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wiwit Prasetyo Agung Saputro, SH mengatakan, penutupan PT STI dilakukan setelah pihaknya menempuh proses sejak pertengahan bulan Januari 2022 hingga kini.
Yakni, melakukan teguran pertama, 4 Februari 2022, teguran kedua 14 Februari 2022 dan teguran ketiga pada 21 Februari 2022 serta pemberitahuan penghentian dan atau penutupan kegiatan 7 Maret 2022.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Rusia Marah pada Singapura, Gara-gara Ini, Jangan sampai ke Indonesia Juga
- NATO Diminta Bunuh Putin oleh Mantan KSAD Inggris, Dicap Radikal dan Ancaman Masa Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: